
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsubsektor Tamban Catur- Polsek Kapuas Kuala – Polres Kapuas-BRIPKA AGUS DWI SATRYA,BRIGADIR DIDIK HENDRA dan BRIPTU APRILIYANTO telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang KARHUTLA dengan cara Kampanye Buka Lahan Tanpa Bakar dan Budayakan Buka Lahan Dgn Gotong Royong dengan cara menghimbau kepada warga dan dengan menggunakan Spanduk kepada warga masyarakat Desa BandaRaya Kec. Tamban Catur Kab. Kapuas.Jumat (5/3/2021) Skj.09.30 wib.
Personil melaksanakan Pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan.
Maksud dilaksanakan kegiatan tersebut agar warga masyarakat tidak melakukan pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar, mengingat sekarang memasuki musim kemarau sehingga rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan serta hal tersebut melanggar Peraturan Perundang-undangan dan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar.
Tujuannya agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.(dk)







