
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Basarang – Polres Kapuas – Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dgn Spanduk dan ttg Sangsi dan Pidana di wilkum polsek basarang.Jumat (5/3/2021) Skj.09.30 wib.
UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.
Personil Polsek Basarang AIPTU DODI HERYADI dan BRIGADIR I WAYAN WIJAYE juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk menerapkan protocol kesehatan dengan menerapkan 5M yaitu menggunakan masker,mencuci tangan,menghindari kerumunan,mengurangi mobilitas dan menjaga jarak.(dk)







