
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Personel Polsek Basarang jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aiptu Rayu Erfandhi melakukan sosialisasi larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar di wilayah Kec. Basarang Kab. Kapuas, Kalteng, Rabu (3/3/2021).
Kapolsek Basarang Ipda Suroto, S.H. mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan patroli guna mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan di wilayah hukumnya.
“Pencegahan karhutla di Kecamatan Basarang ini kami lakukan dengan mengedepankan peran serta Bhabinkamtibmas sebagai pengemban tugas pembinaan masyarakat, sehingga masyarakat lebih mudah melakukan langkah koordinasi dan kerjasama dalam mencegah terjadinya karhutla,” kata Kapolsek.
“Anggota di lapangan rutin menyampaikan sanksi pidana bagi pelaku karhutla sekaligus mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek bahwa diharapkan apa yang disampaikan
kepada masyarakat tentang larangan pembakaran Hutan dan Lahan dapat dipahami serta masyarakat tidak melakukan pembakaran ketika membuka hutan atau lahan. (ver)



