
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Timur – Polres Kapuas – AIPTU HADI. J danBRIPKA Siswanto telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Himbauan pembentangan spanduk Illegal Mining dengan sasaran warga yang berada di Desa Anjir Serapat Tengah Km. 11 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.Rabu (3/3/2021) Skj. 11.15 wib.
Maksud kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 48,67 ayat 1,74 ayat 1 dan 5 tentang pertambangan ” Barang siapa melakukan penambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah dan mengajak masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar tanpa ijin dan penggunaan bahan kimia di wilayah Polsek Kapuas Timur.
Tujuan giat tersebut dalam rangka memberikan pemahaman kepada warga masyarakat akan sanksi hukum penggunaan bahan kimia berbahaya. (DK)



