
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Personil Polsek Timpah, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi dengan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan di Rumah dan Warung Di Sekitaraan Kec. Timpah. Rabu (3/3/2021) pukul 09.30 WIB.
“Ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat. Dengan memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar ini semoga dapat mencegah Karhutla,” ujar Aipda Anjung.
Kapolsek Timpah AKP H.Suharto juga mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.
“Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana,” tegasnya.
Dari sosialisasi itu, Ia memastikan situasi hutan atau lahan di wilayah Kec. Timpah dalam keadaan aman dan kondusif dan diharapkan tidak ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. (Or)



