
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Hulu jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng rutin melaksanakan sosialisasi pencegahan karhutla di Desa Sei Hanyo RT. 2 Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng melalui Penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Atau Lahan.
Disampaikan oleh Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Istira Triwulan Yuli, S.H. bahwa kegiatan sosialisasi Karhutla tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelaku pembakar hutan dapat di pidana sebagaimana dimaksud dalam Psl 187 KUHPidana dan merusak lingkungan hidup flora dan fauna, yang ancaman hukumanya15 Tahun Penjara dan atau denda sebesar Rp.15 Milyar.
“Ini harus kita sampaikan ke masyarakat agar masyarakat mengerti betul ancaman pidana pelaku karhutla dan apa resikonya bagi lingkungan apabila karhutla terjadi,” jelas Kapolsek.
“Tujuan rutinnya dilakukan sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan Bencana asap,” lanjut Istira.
“Ini adalah langkah antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus mengajak masyarakat agar sadar hukum dan tidak membuka lahan dgn cara membakar,” tutup Kapolsek kemudian. (ver)



