
Proyek Strategis Nasional Cetak Sawah di Kabupaten Lamandau. (Ist)
Kotawaringin News, Lamandau – Proyek Strategis Nasional berupa cetak sawah yang bertujuan mendukung program quick win ekstensifikasi pertanian di Kabupaten Lamandau, terhambat. Proyek yang diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian ini terancam tak sesuai target. Betapa? Proyek yang ditarget membuka lahan seluas 311 hektare tersebut, hingga kini baru tergarap sekira 90 hektare. Padahal, proyek senilai Rp10 miliar lebih itu harus sudah rampung pada 18 Agustus 2025.
Diketahui, dari keseluruhan proyek cetak sawah seluas 311 hektare, rinciannya, 208 hektare di Desa Kujan dan 103 hektare di Kelurahan Nanga Bulik. Proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga PT Mahameru Citra Perkasa.
Pimpinan PT Mahameru Citra Perkasa, Usep Supriadi mengatakan, terdapat sejumlah kendala sehingga proyek tersebut terancam tak sesuai target. Kendala utama dalam proyek pusat cetak sawah di Kabupaten Lamandau, berpusat pada sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 220 hektare yang melibatkan lahan pribadi masyarakat dan perusahaan pengolahan kelapa sawit.
Dia melanjutkan, kepemilikan ganda/tumpang tindih lahan yang direncanakan untuk proyek cetak sawah ternyata telah diklaim sebagai lahan pribadi oleh sejumlah masyarakat dan perusahaan pengolahan kelapa sawit.
“Di lapangan ini menimbulkan konflik kepemilikan dan ketidakjelasan status lahan yang sah secara hukum. Kami sebagai pelaksana menjadi serba salah. Istilahnya, maju terus juga takut nabrak tembok. Harusnya penentuan lokasi lahannya clear and clean terlebih dahulu. Jadi kami garap yang tidak ada masalah saja dulu.”
Usep mengatakan, untuk mengatasi kendala ini, diperlukan solusi komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat hukum, dan pihak-pihak yang berkepentingan. Solusi tersebut harus mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
Dia meminta, Pemerintah Kabupaten Lamandau segera menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Jika permasalahan sengketa lahan ini tidak segera diselesaikan, proyek pusat cetak sawah di Lamandau dikhawatirkan akan mengalami keterlambatan yang signifikan dan berdampak pada target peningkatan produksi pertanian di Kabupaten Lamandau.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan mengakui bahwa terdapat kendala dalam Survei Investigasi dan Desain (SID) lahan untuk Proyek Strategis Nasional tersebut. SID dalam konteks pertanian merujuk pada Survei Investigasi dan Desain yang merupakan bagian penting dari perencanaan proyek pertanian, terutama dalam optimasi lahan dan pengembangan jaringan irigasi. “Kendala SID lahan tidak semua bisa digarap karena ada tanaman sawit,” ujar dia via IM Whatsapp, Senin 4 Agustus 2025.
Dia pun mengakui ada kendala sengketa lahan yang diklaim perseorangan dan perusahaan pengolahan kelapa sawit di lokasi proyek cetak sawah tersebut. Namun, dirinya telah berupaya mencari solusi dengan meminta arahan pusat. “Ya (ada sengketa lahan di lokasi proyek yang masuk SID). Arahan tim pusat tapi di tinggal saja lahan-lahan yang masih bermasalah.” (BH/K2)










