
FOTO BERSAMA – Sejumlah pengacara yang tergabung dalam DPC Peradi Palangka Raya foto bareng usai memberikan klarifikasi. (Ist)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang oknum pengacara diduga menggunakan tanda tangan palsu pada surat kuasa yang digunakan untuk mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Kasus tersebut pertama kali diketahui saat muncul dua surat kuasa atas nama VK yang terdaftar sebagai penggugat sekaligus pihak tergugat.
Akibat kejadian itu, kuasa hukum yang mengaku telah mengantongi surat kuasa langsung dari VK telah meloparkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Pihak VK mengaku dirugikan atas adanya dua surat kuasa atas nama dirinya muncul di Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
Atas polemik yang tengah berkembang, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Palangka Raya merasa perlu untuk memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah Masyarakat dan memastikan bahwa oknum pengacara yang dilaporkan bukan salah satu anggota DPC Peradi Palangka Raya.
“Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota dari DPC Peradi Palangka Raya yang berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan dan Ketua DPC Ibu Kartika Candrasari,” tegas Wakil Ketua DPC Peradi Palangka Raya, Fajrul Islami Akbar pada Selasa 10 Juni 2025, malam.
Oleh karena itu, lanjut dia, tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut tidak mewakili dan tidak ada kaitannya dengan organisasi DPC Peradi Palangka Raya, baik secara struktural maupun etis. Ia juga mengaku jika selama ini pihaknya tetap berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi kode etik.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami karena dapat mencoreng nama baik profesi advokat yang selama ini dibangun dengan kepercayaan dan integritas,” ucapnya.
Fajrul juga mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak agar lebih berhati-hati dan memastikan legalitas serta keanggotaan advokat sebelum memberikan kuasa hukum. Hal ini perlu dilakukan untuk memverifikasi status keanggotaan advokat. Ia juga meminta kepada Masyarakat agar dapat mengakses data resmi yang tersedia melalui kanal informasi Peradi.
“DPC Peradi Palangka Raya tidak mentolerir tindak pidana oleh anggotanya,” ucapnya menegaskan.
Fajrul memaparkan bahwa pihaknya secara tegas menyatakan bahwa tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, yang dilakukan oleh siapapun yang berstatus sebagai anggota advokat di bawah naungan DPC Peradi Palangka Raya.
“Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan kode etik advokat, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk mencabut rekomendasi keanggotaan, memproses pelanggaran etika, hingga melaporkan kepada aparat penegak hukum,” bebernya.
Langkah ini, imbuh Fajrul, merupakan bentuk tanggung jawab pihaknya dalam menjaga martabat profesi advokat dan memastikan bahwa setiap advokat di bawah DPC Peradi Palangka Raya menjalankan tugasnya dengan jujur, profesional, dan bertanggung jawab.
“Kami juga menyerukan kepada seluruh anggota untuk menjadikan kasus ini sebagai peringatan dan refleksi agar senantiasa bekerja dalam koridor hukum dan etika. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum di tubuh DPC Peradi Palangka Raya,” tandasnya. (BH/K2)