oleh

Usai Berkaraoke, Siti Benturkan Kepala Nila ke Lantai

Bayu Harisma

Kotawaringin News, Pangkalan Bun – Akibat terbakar api cemburu, Siti Nur Cahya Ningsih (40) warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel) kalap. Ia membenturkan kepala tetangganya Nila Wati (43) warga Jalan Trans Kotawaringin Kelurahan Baru Pangkalan Bun hingga luka parah, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) AKP Tri Wibowo, Rabu (20/2/2019) menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi di Jalan Trans Kotawaringin Kelurahan Baru ini. Sebenarnya beberapa jam sebelum kejadian ini, lanjut Kasat, tersangka dan korban sempat berkaraoke bersama di Royal Family. “Selain mereka berdua, saat itu ikut juga Syahrudin yang merupakan suami tersangka dan paman tersangka yaitu Endek,” jelas Kasat.

Bahkan, kata Kasat, berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kobar, mereka juga sempat mengonsumsi minuman keras yang dibawanya dari tempat lain.

“Saat berkaraoke itu mereka sempat meminum arak. Kemudian saat hendak pulang, saat itu korban dibonceng motor yang dikemudikan oleh suami tersangka,” jelas Kasat.

Namun, sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban duduk sambil minum kopi di depan rumahnya bersama rekannya, tiba-tiba tersangka datang dan melemparkan baju suaminya ke arah korban.

“Lalu tersangka dengan cepat menarik rambut korban. Kemudian rambut korban tersebut dipelintir dan dijambak tersangka dengan menggunakan tangan kanan. Tersangka kemudian menghempaskan kepala korban ke lantai yang terbuat dari kayu ulin sebanyak 3 kali,” jelas Kasat.

Setelah itu, lanjut Kasat, dalam keterangannya tersangka mengatakan, ia pergi meninggalkan korban. Namun korban sempat meneriakkan kata-kata bangsat kepada tersangka. Merasa marah, tersangka kembali mengulangi memelintir dan menjambak rambut korban dengan menggunakan tangan kanan. Tersangka juga kembali mengehempaskan kepala korban ke lantai yang terbuat dari kayu ulin sebanyak lebih dari satu kali.

Kasat menjelaskan, rekan korban yang melihat kejadian tersebut juga takut untuk melerai. Ia hanya berteriak untuk menyudahi penganiayaan tersebut. “Setelah tersangka melakukan penganiayaan tersebut, korban kemudian berlari meminta pertolongan pada warga sekitar.”

Menurut Kasat, pascamenerima laporan dari warga terkait peristiwa ini sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Unit PPA mendatangi warung milik tersangka. Namun saat didatangi, tersangka sudah tidak ada. Tersangka berhasil ditangkap beberapa jam kemudian setelah unit PPA mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah kembali ke warungnya. “Saat ini tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan atas peristiwa itu,” jelas Kasat.

Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga luka-luka dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed