Terima Keluhan Pedagang Kaki Lima dan Asongan, Ini Kata Kata Wabup Kobar

banner 468x60

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Menyikapi beberapa keluhan para pedagang kaki lima dan pedagang asongan yang biasa berjualan pada malam hari dan sore hari, Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah menyikapi dengan Bijak, Jumat (11/6/2021).

Hal ini disampaikan oleh Wabup Ahmadi Riansyah, bahwa para pedagang kaki lima dan pedagang asongan yang biasa berjualan pada malam hari yang dimulai berjualan sejak pukul 17.00 WIB, sore sampai dengan malam hari, mengeluh.

banner 336x280

Pemkab Kobar melalui Satgas covid 19 Kotawaringin Barat, pada prinsipnya tidak melarang masyarakat untuk berjualan, akan tetapi kami meminta kesadaran seluruh lapisan masyarakat Kobar yang berprofesi sebagai pedagang asongan dan UMKM yang berjualan pada malam hari untuk taat terhadap protokol kesehatan, kata Ahmadi Riansyah.

Lanjut Ahmadi, bahwa pemerintah menghimbau yaitu pertama kami meminta agar para pedagang ini berjualan sampai dengan pukul 21.00 WIB, kemudian selanjutnya dari 21.00 WIB, dan selebihnya sampai dengan selesai berjualan kita minta agar tidak melayani pengunjung makan di tempat.

Kita juga meminta agar kursi-kursi yang digunakan untuk berjualan ini ditutup atau ditiadakan, sehingga tidak ada potensi masyarakat para pembeli yang duduk nongkrong untuk menikmati makanan yang dijual yang bisa berpotensi memicu kerumunan, terang Ahmadi Riansyah.

Lanjut Ahmadi Riansyah, kalau ini tetap dilakukan maka kami dari Satgas Gabungan Covid-19 Kobar memaksa untuk melakukan penutupan kepada pedagang yang bandel tidak mematuhi anjuran pemerintah.

Kami meminta para pedagang UMKM dan Asongan agar benar-benar memahami dan mematuhi anjuran pemerintah.

Kalau anjuran pemerintah dipahami, maka kita memberikan toleransi dan berikan izin untuk berjualan kemudian, selanjutnya kepada para penjual diwajibkan taat terhadap kesehatan gunakan masker, kata Ahmadi Riansyah.

Jadi maskernya jangan sampai dipasang di dagu atau tidak digunakan, apabila kita dapati maka sekali lagi kami akan tindak tegas dan kita tutup, tegas Ahmadi Riansyah.

Untuk itu, lanjut Ahmadi kepada para pedagang, masyarakat yang ingin berjualan silakan dan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah daerah,

Akan tetapi apabila tidak taat terhadap tadi yang kita sampaikan, yakni pedagang hanya diberikan batasan waktu melayani pembeli makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB, namun apabila ada yang melayani lewat dari pukul 21.00 untuk makan di tempat, kemudian tidak menggunakan masker maka kita akan melakukan penutupan, tegas Ahmadi Riansyah.

Pada prinsipnya sosialisasi ini sudah disampaikan oleh Tim Satgas Gabungan Covid-19 Kotawaringin Barat, sebenarnya sudah banyak masyarakat yang mengerti, sehingga ini menjadi sebuah acuan bagi kita bersama, pungkas Ahmadi Riansyah. (Yusbob)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *