
Gita (duduk), tersangka pembunuhan kepada selingkuhan istrinya saat berada diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Ketapang, Selasa (29/8/2017).
Sampit, KNews – Kasus pembunuhan terhadap Fajrianur alias Fajri (30) yang terjadi Senin (28/8) lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, diduga bermotif perselingkuhan. Warga Jalan Langsat 5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tersebut tewas seketika setelah sebuah senjata tajam jenis pisau menancap dibagian rusuk kiri.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolsek pada hari kejadian,” ucap Kapolsek Ketapang, AKP Todoan Gultom, Selasa (29/8).
Kejadian tersebut bermula, ketika lelaki yang bernama Sagita alias Gita (33) berangkat bekerja di Pasar Subuh sebagai pedagang daging sapi, sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah itu, dirinya pun ditugaskan oleh bosnya untuk mengantarkan bumbu masakan. Sebelum kembali ke tempat dagangannya, lelaki yang kini dijadikan tersangka tersebut pulang ke rumah di Jalan DI Panjaitan, Gang Keluarga II, Kecamatan MB Ketapang dengan maksud ingin mengambil pisau khusus mengiris daging.
Sesampai di rumah, sang istri berinisial S membukakan pintu. Namun sang istri tidak memperbolehkan tersangka untuk masuk. Merasa curiga, tersangka masuk mengambil pisau yang dimaksud. Namun saat keluar rumah, tersangka mendapati seorang pria yang tidak dikenal berada didalam rumahnya. Pria itupun berusaha kabur, Gita berusaha memanggil korban.
Korban pun mendatangi pelaku dan beradu mulut, hingga pelaku menusukkan pisau yang ia bawa ke bagian dada kiri korban. Sebelum tersungkur, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang tersangka.
Namun nahas, pisau yang ditusukan tersangka menancap hingga mengenai jantung korban, hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir. Melihat korban jatuh bersimbah darah, pelaku pun melarikan diri.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr Murjani Sampit oleh istri pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, aparat kepolisian sektor ketapang berhasil membekuk pelaku dikediaman temannya yang berada di Jalan Kapten Mulyono. Saat ditangkap petugas, tidak ada sedikit pun perlawanan dari tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan ini tanpa perencanaan. Jadi pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Gultom. (Achmad Syihabuddin/BH)