Sampit, KNews– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) bakal memanggil manajemen salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan karena tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS.
“Banyak karyawan perusahaan tersebut yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan,” ucap Dadang kepada Kotawaringin News, Senin (4/9/2017).
Dia pun mengancam pihak perusahaan itu tidak diperbolehkan mendapat pelayanan publik. Dia pun mengklaim tengah melengkapi data mengenai perusahaan swasta di Antang Kalang yang mau main-main dengan peraturan perundang-undangan. “Data karyawannya ini diduga dipalsukan,” terang Dadang.
Berdasarkan data di Komisi III DPRD Kotim, dari 3.334 karyawan di perusahaan tersebut, yang didaftarkan hanya 128 orang. Karena itulah Dadang mendesak BPJS Kesehatan agar bertindak tegas dan mempublikasikan perusahaan nakal tersebut.
“Tentunya hal tersebut sudah jelas pelanggaran. Sangat disesalkan bertahun-tahun petusahaan terkail masih melakukan investasi namun pelanggarannya baru diketahui. Ironis, pihak perusahaan hingga
sampai saat ini masih mendapatkan pelayanan publik.” (Achmad Syihabuddin/BH)