
Tampak penumpang dari Semarang menuju Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun, saat di cek oleh petugas tes PCR nya
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Sebagian besar maskapai menyatakan penumpang dapat menggunakan surat keterangan uji rapid test maupun tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) selama melakukan perjalanan udara.
Penumpang wajib memastikan dokumentasi yang disertakan telah sesuai dengan peraturan daerah (Pemda) kota tujuan. Sebab, ada beberapa Pemda yang mengharuskan penumpang melakukan tes PCR, Senin (19/4/2021).
Haidistira salah satu pengunjung di Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun yang menjemput kedatangan istrinya dari Semarang ke Pangkalan Bun menyebut ada beberapa kota yang mengharuskan penumpang menyertakan tes PCR dalam dokumentasinya seperti di Kalteng, tujuan Kotawaringin Barat.
Artinya, penumpang dengan tujuan kota tersebut wajib melakukan tes PCR jika tak mau dokumentasinya ditolak dan gagal berangkat, padahal menurutnya sehari sebelum pemberangkatan pihak maskapai menelpon dan mewajibkan harus ada PCR, padahal pihak keluarga istrinya sudah memiliki Rapid Antigen.
Terus terang mubazir rapid antigen nya, padahal istri saya sudah keluarkan biaya buat Rapid Antigen, ternyata wajib gunakan PCR, terus terang berapa biaya yang harus di keluarkan, keluh Haidistira.
Terus terang keluarga kami kelabakan,
yang kena berita seperti ini, yang pertama istri saya mau berangkat dia sudah siap-siap antigen satu hari sebelum keberangkatan, maskapai SMS bahwa harus melakukan tes PCR.
Karena ada pemberitahuan dari Maskapai keluarga istri akhirnya tes PCR, saya tidak bisa membayangkan harga tes PCR sudah 1 juta 300 ribu sementara harga tiket pesawat 800 ribu, artinya kalau saya tes PCR dua orang saja berarti saya bisa memberangkatkan 4-5 keluarga saya, kata Haidistira.
“Di bandara dilakukan pengetatan lebih ketat lagi. Kalau kemarin ini masih dengan surat kesehatan kalau sekarang harus dengan PCR test,” katanya. ( Yusbob )







