Mukhtarudin Akan Perjuangkan Realisasi Plasma Warga di Dua Kabupaten

banner 468x60

Kotawaringin News, Jakarta – Sebagai wakil rakyat, Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah Drs H Mukhtarudin, akan selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat agar memperoleh haknya.

“Yakni terkait realisasi Plasma dari perkebunan dan menjaga situs-situs ritualitas seperti makam para leluhur”, Kamis (21/10/2021).

banner 336x280

Dalam kesempatan, Mukhtarudin menerima aspirasi dari masyarakat Kalimantan Tengah yaitu dari Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Sukamara.

Yang mana, menurut Mukhtarudin, perkebunan belum melaksankan kewajibannya sesuai Undang-undang, yaitu 20 persen dari HGU untuk plasma.

Untuk di wilayah Seruyan sendiri, masalah yang pertama, antara warga Desa Teluk Bayur dan Durian Kait, yaitu masalah Plasma dengan PT. Ciptani Kumai Sejahtera (CKS) Medco group.

“Masyarakat setempat mengklaim bahwa selama ini belum pernah mendapat plasma”.

Masalah yang kedua adalah terkait penggusuran makam / situs ritualitas leluhur, yang juga belum ada titik temu solusinya antara pihak perusahaan dan masyarakat, kata Mukhtarudin.

Untuk Kabupaten Sukamara pokok permasalahannya antara masyarakat dengan PT. Sungai Rangit terkait situs ritualitas / makam leluhur yang juga belum ada kesepakatan solusinya, terang Mukhtarudin.

Menindaklanjuti dua aduan atau aspirasi masyarakat tersebut, Mukhtarudin langsung menyampaikan
pada Komisi terkait di DPR RI yaitu Komisi IV melalui Bapak Dedi Mulyadi sebagai wakil ketua Komisi IV DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar.

Aspirasi masyarakat kita terima pada hari rabu (20/10/2021), kemarin.

“Sesuai tupoksinya, maka langsung saya hadirkan Kang Dedi, sehingga bisa mendengar langsung tuntutan dari masyarakat kita”, ucap Mukhtarudin.

Jadi, pada prinsipnya saya sebagai wakil rakyat tentu akan terus berjuang mewujudkan apa yang menjadi kewajiban pihak perusahan dan yang menjadi hak dari rakyat.

Lanjut Mukhtarudin, termasuk masalah Plasma dan situs ritualitas ini,” ungkapnya.

Mukhtarudin menegaskan, agar pihak perusahaan dapat menjalankan apa yang sudah menjadi kewajibannya.

Sebab, menurut Mukhtarudin, di dalam aturan undang-undang yang berlaku sudah dijelaskan, bahwa pemerintah mewajibkan 20 persen dari HGU untuk plasma.

Dalam kesempatan yang sama, Kang Dedi Mulyadi menanggapi apa yang menjadi permasalahan masyarakat asal Kalimantan Tengah tersebut.

Lanjut Kang Dedi, dua tuntutan tersebut merupakan hal yang krusial dan sering terjadi daerah, terutama di Kalimantan.

“Pertama persoalan hak yang seharusnyaa dimiliki oleh warga setempat, untuk memiliki areal usaha bidang perkebunan yang memadai yaitu disebut plasma”.

Sehingga, terang Kang Dedi mereka harus mendapat konsensi yang paling besar. Karena dia berada pada tanah leluhurnya yang telah lahir disitu.

Kemudian kedua, adalah termasuk mempertahankan aspek- aspek yang bersifat ritualitas.

Yaitu situs – situs termasuk makam, itu harus dijaga, untuk itu maka kami akan menindaklanjuti pengaduan ini dalama masa sidang yang akan datang sesuai mekanisme tupoksi komisi IV,

“Kita akan carikan solusinya sesuai ketentuan yang berlaku”, tandas Kang Dedi Mulyadi. (Yusbob)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *