Kotawaringin Lama, KNews – Antoi Bin Kitab (36), pria Jalan Jabuk Jaya RT 01 Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), harus berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kolam, sebab secara sengaja menyimpan, menguasai, memilliki, menyembunyikan senjata api (senpi).
Antoi diamankan Polres Kolam pada Senin 25 September 2017 sekitar pukul 16.45 WIB. Kapolsek Kolam Iptu I Made Rudia mengatakan, pada saat itu anggotanya sedang melakukan patroli Karhutla di jalan menuju Desa Lalang kilometer 04 RT 03 Kelurahan Kohul Kecamatan Kolam. Anggotanya menemukan Ahaoi sedang membawa dan menguasai senjata api.
“Saat ini Antoi dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kolam, untuk proses lebih lanjut, dari pengakuan Antoi senjata itu digunakan untuk berburu,” ungkap I Made melalui obrolan Whatsaap, Selasa (26/9/2017).
Ia menambahkan, berdasarkan imbauan surat telegram Kapolda Kalimantan Tengah, berbunyi agar masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian setempat.
Sebab, lanjut dia, memilik, menguasai atau mengunakan senjata api secara ilegal dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Penyalahgunaan senpi tersebut bisa diancam hukuman 10 tahun penjara. “Lebih baik menyerahkan secara sukarela karena tidak akan diproses hukum,” tegas I Made. (Hendri/KNews-1)