
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Laung Tuhup melaksanakan kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dengan spanduk di wilayah hukum Polsek Laung Tuhup jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, Minggu (14/3/2021) pukul 12.30 WIB.
Adapun dasar dari larangan Illegal Mining tersebut adalah Sanksi dan Pidana UU RI NO. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI NO. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI NO. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia, Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Brigpol Ade dengan sasaran kegiatan sosialisasi Ilegal Mining adalah para warga masyarakat di wilayah Kecamatan Laung Tuhup.
Kapolsek Laung Tuhup Ipda Ismail Lubis juga mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Laung Tuhup untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari dengan menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan serta berperilaku bersih dalam kehidupan sehari-hari. (van)







