Pangkalan Bun, KNews – Genderang perang terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), terus ditabuh Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Terakhir, Polres Kobar menangkap dua pelaku pengedar sabu, Senin (23/10/2017). Pertama, Polres Kobar menangkap seorang lulusan SD yang bekerja sebagai buruh tani, Rahmadi Bin Nurdin di teras rumahnya Jalan Supatmi Nomor 97 Gang Parau I RT 01 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan. Kedua, Polres Kobar menangkap seorang sarjana atas nama Gusti Adie Saputra Bin Gusti Ibrahim di sekitar Jalan Pangeran Antasari RT 2 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.
Menurut Wakapolres Kobar, Dhovan Oktavianto, di tangan tersangka Rahmadi yang berasal dari Banjarmasin itu, polisi menemukan barang bukti sebuah plastik klip yang berisi butiran kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram, sebuah kotak satu lembar celana panjang kain dan sebuah handphone merek NOKIA warna Biru dengan nomor 085151357335.
Kronologisnya, Satresnarkoba Polres Kobar mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis Sabu. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan tersangka Rahmadi yang tengah berada di teras rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Rahmadi, polisi menemukan sabu di saku celana bagian kanan. Kemudian Rahmadi diamankan ke kantor Satnarkoba Polres Kobar untuk dilakukan pengembangan kasus.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Selanjutnya, di hari yang sama, polisi juga menangkap seorang sarjana atas nama Gusti Adie Saputra Bin Gusti Ibrahim. Di tangan tersangka polisi menemukan barang bukti 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,73 gram, sebuah HP merk OPPO dengan No SIM 085315555596, uang sebanyak Rp1,5 Juta, sebuah gunting, sebuah korek api gasdan sebuah timbangan digital.
“Sekitar jam 15.00 WIB polisi mendapatkan terlapor sedang berdiri di TKP, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti itu. Tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” (BH/KNews-1)