SAMPIT, KNews – Penyitaan ribuan botol minuman keras yang dilakukan oleh pihak pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Sampit di Toko Akun Tirta yang berada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang Jumat (18/8/2017), dinilai cacat hukum. Hal itu diungkapkan oleh pemilik toko Mochammad Chendara Ibrahim melalui kuasa hukumnya, Rudi.
“Tidak ada satu saksi pun dari pihak lain yang menyaksikan penyitaan yang dilakukan Bea Cukai, baik saksi dari RT setempat maupun pihak kepolisian,” ungkap Rudi kepada Kotawaringin News, Selasa (5/9/2017).
Ia menjelaskan, surat perintah penyitaan dan panggilan terhadap pemilik toko tidak disertai dengan stample logo. Pihak Bea Cukai menyatakan jika pemilik toko tidak memiliki izin jualan minuman beralkohol. Hal tersebut di bantah, lantaran pemilik toko memegang surat izin jualan minol golongan A. Meski demikian, pihak Bea Cukai tetap menyita ribuan botol miras berbagai jenis mulai dari minuman new port hingga arak lokal jenis lonang.
“Surat penyitaan saja tidak ada tok nya. Saksi pihak lain juga tidak ada. Setelah kami (pihak Chendara) menanyakan stampel logo barulah surat kedua datang dengan dilengkapi tok. Hal ini tentu nya cacat hukum. Pihak Bea Cukai seakan-akan menggampangkan administrasi,” tegasnya.
Terkait permasalahan itu, pihak Chendara akan segera melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman Palangkaraya dan juga akan mengambil langkah untuk melakukan praperadilan terhadap pihak Bea Cukai Sampit.
Untuk diketahui, sedikitnya ada 3.960 botol miras yang disita. Akibatnya, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta. Saat ini pemilik toko mengalami trauma dan menutup toko miliknya, sehingga beberapa orang warga setempat yang bekerja di toko tersebut kehilangan pekerjaan. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)