Ketua DPRD Kobar Dukung Mudik dilarang dan Angkutan Transportasi dibatasi

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Ketua DPRD Kotawaringin Barat Rusdi Ghozali mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat tentang Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah tentang Larangan mudik transportasi antar Kabupaten.

Pada prinsipnya, menurut Rusdi Ghozali apa yang sudah kita deklarasikan pada hari ini secara kelembagaan juga mendukung apa menjadi program pemerintah melakukan pemantauan secara langsung dengan kebijakan yang ditempuh untuk mudik lebaran tahun 2021 ini.

Intinya dilarang mudik pada 6-17 Mei 2021,” katanya saat dihubungi awak media usai deklarasi peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, di halaman Mako Polres Kotawaringin Barat, Senin (26/4/2021).

Hanya saja pada 6-17 Mei 2021 mendatang, kegiatan angkutan transportasi secara umum masih tetap berjalan tetapi dengan pembatasan yang ketat, terang Rusdi Ghozali.

Adapun Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku 15 April 2021 sampai waktu yang ditentukan, menjadi salah satu dasar pelaksanaan di lapangan nantinya.

Sedangkan saat ditanya bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki kepentingan khusus dimaksud, Rusdi Ghozali tak menjabarkan secara rinci dan hanya menegaskan pada intinya mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021 tersebut.

Sementara itu dikatakannya, pengambilan kebijakan pengetatan masuk Kalteng dilakukan berdasarkan hasil evaluasi satgas yang merupakan lintas instansi. Berdasarkan hasil evaluasi, salah satu penyebab penyebaran COVID-19 adalah pergerakan orang dari luar.

Untuk itu dalam SE gubernur tersebut syarat bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng saat ini lebih diperketat baik melalui jalur udara, laut maupun darat, diantaranya seperti memiliki surat keterangan negatif hasil tes RT-PCR hingga rapid tes antigen, ucap Rusdi Ghozali.

Adapun pengawasan akan dilakukan oleh sejumlah instansi secara bersama-sama, baik pada angkutan udara, laut maupun darat, meliputi Polri, TNI, pihak Perhubungan dan lainnya, pungkasnya. (Yusbob)