Kejam Banget, Ayah Tiri Siram Kedua Anak Pakai Air Panas Terancam 15 Tahun Penjara

banner 468x60

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kesal lantaran dua anak tirinya tidak bisa menjaga anak kandungnya yang masih berusia 20 bulan yang terdapat luka melepuh di dadanya, tersangka murka dan menyiram kedua anak tirinya dengan air panas hingga terluka. Kejadian itu menimpa kedua anak tirinya yang masih berusia 8 tahun dan 11 tahun.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah dalam press release-nya menyebutkan, berdasarkan laporan polisi nomor 154, tanggal 8 Juli 2021, menerima laporan, dan sempat viral di postingan Facebook, terkait masalah kekerasan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur.

banner 336x280

Lanjut Kapolres AKBP Devy Firmansyah, TKP-nya terjadi di Kecamatan Arsel, Kotawaringin Barat Provinsi Kalteng, ucapnya Senin (12/7/2021).

Awal kejadiannya, pada tanggal 1 Juli 2021 sekitar jam 23.00 WIB, tersangka ini baru saja datang dari Lamandau bersama dengan istrinya, kemudian mendapatkan laporan berupa isyarat dari anak kandungnya yang masih berusia 20 bulan, terdapat luka melepuh di dadanya.

Kemudian tersangka ini langsung marah dan melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur kepada korban yaitu anak tiri tersangka sebanyak 2 orang yang masih berusia 11 tahun dan 8 tahun, kata AKBP Devy Firmansyah dalam press release-nya.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka berdua ini diminta untuk menjaga anak-anak tersangka, informasi dari tersangka bahwa kedua anak tirinya ini main siram-siraman air panas berasal dari dispenser sehingga terkena adiknya yang masih berusia 20 bulan ini, ucap AKBP Devy Firmansyah.

Lanjut AKBP Devy Firmansyah, akhirnya tersangka marah kemudian mengambil gelas dengan menggunakan air panas yang ada dispenser lalu disiramkan ke putranya yang berusia 8 tahun dan 11 tahun,

Sehingga, kata Kapolres, air panas tersebut mengena pada anak tirinya yang berusia 8 tahun dan mengalami luka melepuh di bagian pipi kiri hingga ke dada sebelah kiri, dan yang berusia 11 tahun melepuh di bagian dada, ucap Devy Firmansyah.

Barang bukti yang kita amankan satu buah gelas kaca, kita lakukan proses terhadap tersangka ini dengan pengenaan pasal, karena setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh atau melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur, ucap AKBP Devy Firmansyah.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara”, kata Devy Firmansyah.

Dua anak yang menjadi korban itu adalah anak tiri tersangka yang didapatkan dari istrinya dari pernikahan sebelumnya, pungkas AKBP Devy Firmansyah. (Yusbob)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *