Kotawaringin News, Lamandau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menetapkan dan langsung menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.
Kepala Kejari (Kajari) Lamandau, Hendra Jaya Atmaja mengungkapkan, kedua tersangka tersebut adalah, MP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HG, selaku pelaksana kegiatan (kontraktor). Setelah memperoleh bukti cukup, Kejari Lamandau menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Mapolres Lamandau.
“Kemarin (Rabu, 30 Agustus 2023) usai kami periksa dan melakukan gelar perkara, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Kita titipkan di Rutan Mapolres Lamandau,” beber Hendra di Nanga Bulik, Kamis, 31 Agustus 2023.
Dijelaskan Kajari, pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap para tersangka dan akan diperpanjang (40 hari kedepan) sesuai ketentuan jika diperlukan. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dalam pengembangan perkara yang menjerat para tersangka.
Sementara, terkait adanya tersangka baru, Kajari masih enggan membeberkannya, “nantilah, kita dalami dulu perkaranya, yang pasti kita akan bekerja sesuai koridor hukum,” ucap Hendra.
Saat ini Kejari Lamandau telah membidik keduanya dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, sejak tahun 2022 lalu, Kejari Lamandau terus melakukan pengembangan kasus dengan diawali pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, termasuk pemeriksaan saksi. Setidaknya terdapat 40 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat dari instansi terkait, hingga warga sekitar.
Bahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Kejari Lamandau telah menerima titipan uang terkait proyek tersebut dengan jumlah total Rp 754.324.000. Uang itu terdiri dari Rp 714.340.000 yang dikembalikan oleh kontraktor pelaksana dan Rp 39.984.000 dari konsultan pengawas. Meski begitu, proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan.
Adapun nilai proyek peningkatan fasilitas SAB tersebut sebesar Rp 1.089.712.438 bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau. Untuk melakukan penyidikan lebih mendalam pada dugaan tipikor proyek tersebut, Kajari Lamandau saat itu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-01/O.2.21/Fd.1/11/2022, per tanggal 9 November 2022.(BH/din)
Komentar