Kotawaringin News, Polres Kapuas – Salah satu upaya Polri mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu dengan melakukan secara rutin imbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan, seperti halnya yang dilakukan oleh Aiptu Rayu Erfandhi anggota Polsek Basarang Polres Kapuas Polda Kalteng.
Aiptu Rayu melalukan imbauan cegah karhutla kepada masyarakat di Kec. Basarang, Kuala Kapuas, Kalteng, Minggu (13/9/2020) siang.
“Imbauan dan sosialisasi karhutla ini kami lakukan dengan harapan warga dapat memahami, memedomani dan melaksanakan serta mengetahui bahaya dan konsekuensinya dari pembakaran hutan dan lahan,” jelas Rayu.
Di tempat terpisah, Kapolsek Basarang Ipda Suroto, S.H. mengatakan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi bahaya karhutla kepada masyarakat.
“Kesadaran masyarakat harus kita tingkatkan. Masyarakat harus menaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suroto. (ver/den/K3)