Kotawaringin News, Lamandau – Himpunan Mahasiswa Lamandau – Palangka Raya meminta pemerintah untuk mengusut tuntas polemik dugaan perambahan hutan oleh Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group.
Seperti diketahui, USTP memiliki dua anak perusahaan yang diduga merambah kawasan hutan. Keduanya, PT Sumber Mahardhika Graha (SMG) dan PT Graha Cakra Mulya (GCM).
Berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 6025/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017, di lokasi kedua perusahaan tersebut tampak terdapat lahan berstatus kawasan hutan. Di lokasi PT GCM, terdapat kawasan hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK). Sedangkan di lokasi PT SMG, terdapat kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK).
Rinciannya, di lokasi PT GCM terdapat HPT seluas 139,38 hektare, HP seluas 12,53 hektare dan HPK seluas 640,11 hektare. Artinya luas kawasan hutan yang diduga dirambah PT GCM USTP Group seluas 792,02 hektare.
Sedangkan di lokasi PT SMG terdapat HP seluas 10,71 hektare dan HPK 763,67 hektare. Artinya luas kawasan hutan yang diduga dirambah PT SMG USTP Group seluas 774,38 hektare.
Berdasarkan rincian tersebut, jumlah keseluruhan kawasan hutan yang diduga dirambah kedua perusahaan dibawah bendera USTP Group itu seluas 1.566,4 hektare.
Ketua HIMA Lamandau-Palangka Raya, Ibo mengatakan, benang kusut dugaan perambahan hutan oleh USTP Group tersebut harus segera diurai. Pun demikian, penguasaan sumber daya alam oleh korporasi selayaknya menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat. “Tentunya harus di usut tuntas, bahkan secara hukum,” ujarnya yang juga sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di Institut Agama Hindu Negri – Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Rabu 12 Mei 2021.
Menurut dia, secara umum perambahan hutan merupakan persoalan yang krusial. Karena, menjadi cikal bakal terjadinya bencana alam serta konflik lahan. Oleh sebab itu, dia meminta kepada pemerintah termasuk aparat penegak hukum untuk menyelesaikan dugaan perambahan hutan tersebut. “Mudah-mudahan ada titik terang atas dugaan kasus perambahan hutan ini. Investasi memang harus tetap dijaga, namun harus dijalankan dengan tidak menabrak regulator,” kata Ibo yang juga warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau ==Penopa merupakan Desa Ring Satu PT GCM USTP Group==.
Sebelumnya, General Manager PT SMG USTP Group, Dwi Nugroho saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui messenger, dia memilih tak menjawab atas persoalan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut. Dia tak membuka notifikasi pesan tersebut meskipun terpantau sering online.
Begitu pula, Manajer CDO PT SMG USTP Group, Rahmat Hidayat, memberikan jawaban yang tak nyambung atas pertanyaan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut. “Siang oge…Liburan uy, asa masih mayday lin ieu teh... (Siang juga…Liburan, serasa masih mayday ya ini tuh),” balasnya melalui pesan WhatsApp atas pertanyaan dugaan USTP merambah hutan produksi terbatas, sembari membubuhkan emotion senyum dengan mulut yang ditutup tangan, Sabtu 1 Mei 2021.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi ulang, Manajer CDO PT SMG USTP Group, Rahmat Hidayat mengatakan tidak mengetahui atas dugaan perambahan hutan tersebut. “Duka atuh nya. Abdi mah sanes manajemen Nu eta, abdi mah dulu teh jurusanna manajemen keuangan da. (Tidak tahu. Saya bukan manajemen yang mengurus soal itu, saya dulu jurusan manajemen keuangan,” tulis dia, bernada bercanda sembari membubuhkan emotion tersenyum, Selasa 11 Mei 2021.
Bahkan, Manager Humas & CSR USTP Group, Alex Gunawan kompak tak memberikan tanggapan. Melalui pesan Whatsapp, Selasa 11 Mei 2021, 14.36 WIB, telah dilakukan konfirmasi atas dugaan perambahan di kawasan hutan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Alex Gunawan yang mengaku pernah jadi wartawan di berbagai media itu tak membalas pesan tersebut meski terkonfirmasi contreng dua dan berwarna biru, sebagai tanda sudah dibaca.
Selain diduga merambah hutan, kedua perusahaan dibawah bendera USTP Group ini pun belum merealisasikan aturan 20 persen plasma dari luas hak guna usaha (HGU). Jika dihitung berdasarkan data peta tersebut, minimal luasan plasma yang harus disediakan oleh USTP Group ini 6.449,6 hektare dalam HGU. (BH/K2)