CECEP HERDI
Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Proses pengambilan barang bukti tilang kendaraan bermotor saat ini semakin mudah dan cepat. Tidak harus menunggu sidang di pengadilan seperti sebelum-sebelumnya. Kini, pengendara yang ditilang polisi dapat mengambil barang bukti tilang saat hari itu juga ke kantor polisi dengan syarat kesalahan yang menjadi alasan penilangan sudah diperbaiki dan tentunya sudah melunasi denda tilang yang dipasalkan.
“Proses penilangan saat ini semakin mudah dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengambil barang buktinya ke kantor polsisi. Proses saat ini dibuat untuk memotong birokrasi anggota supaya tidak melakukan negosiasi di tempat,” ungkap Kasat Lantas Polres Kobar, AKP Asdini Prata Putra, Senin (5/11/2017).
Ia menyontohkan, jika si A ditilang polisi dan SIMnya ditahan untuk menjadi barang bukti pelanggaran, maka si A bisa langsung membayar denda tilang melalui Bank BRI. Setelah membayar denda tilang, bawa bukti pembayaran ke kantor polisi untuk mengambil SIM yang ditahan tadi.
“Dengan syarat si A tadi harus memperbaiki kesalahannya misalkan dia tidak memasang kaca spion, maka harus dipasang dulu kaca spionnya. Setelah itu akan kami berikan SIMnya,” kata dia.
Namun belum selesai di situ, pelanggar tadi harus mengikuti sidang di Pengadilan dengan tanggal yang sudah ditentukan. Usai sidang putusan, pelanggar bisa menuju kantor Kejaksaan untuk mengambil surat putusan kemudian ke Bank BRI untuk mengambil sisa denda yang sudah dibayarkan.
“Karena dari besaran jumlah denda yang dibayar itu ada sisanya yang harus diambil,” ujarnya. (CECEP HERDI/KNews)
Komentar