Bea Cukai Sampit Dipraperadilkan

banner 468x60

Sampit, KNews – Pihak pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Sampit, akan dipraperadilankan, karena dinilai cacat hukum oleh Mochammad Chendara Ibrahim selaku kuasa hukum Rudi, pemilik Toko Akun Tirta yang berada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang..

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bea Cukai Kanwil Sampit Hartono menyatakan siap mengikuti tuntutan yang dilakukan oleh pelaku. Sebab, dirinya berkeyakinan telah melakukan penindakkan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

banner 336x280

“Kami siap menghadapinya, karena kami telah melakukan sesuai pada dasarnya,” ucap Hartono, Senin (11/9/2017).

Selain itu, Hartono juga menjelaskan bahwa penindakkan yang dilakukan pihaknya karena miras yang dijual tidak memiliki pita cukai. Miras golongan A hanya diperbolehkan dijual di Hotel dengan terlebih dahulu mengurus segala izin dari dinas terkait.

“3.960 botol miras yang disita itu semuanya tidak memakai pita cukai, makanya kami lakukan penindakkan dengan cara menyita semua miras yang ada,” tegas Hartono.

Untuk diketahui, penindakkan tersebut dinyatakan cacat hukum lantaran surat perintah penyitaan dan panggilan terhadap pemilik toko tidak disertai dengan stample logo Bea Cukai.

Setelah dipertanyakan mengenai stample, barulah disurat pemanggilan kedua dilengkapi dengan stample logo. Serta dalam penindakkan tersebut, pihak Bea Cukai tidak menghadirkan saksi, baik saksi dari RT setempat maupun pihak kepolisian. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *