Aniaya Anak Hingga Tewas, Seorang Ayah Tiri di Desa Batilap Diamankan Satreskrim Polres Barsel

Tak Berkategori
banner 468x60

Kotawaringin News, Polres Barsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalteng, Rabu (25/11/2020) pukul 13.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan sadis seorang anak laki-laki berusia tiga tahun di Desa Batilap, Kec. Dusun Hilir, Buntok, Prov. Kalteng.

Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah rumah panggung kayu di Desa Batilap RT 04 RW 02 tempat dimana seorang anak laki-laki berinisial RS (3) itu dibunuh oleh ayah tirinya PM (21). Senin (23/11/2020) pukul 11.00 WIB.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, pelaku tega melakukan aksi kejinya tersebut lantaran kesal mendengar suara tangisan korban saat ditinggal ibunya  pergi ke warung untuk membelikan rokok dan BBM milik pelaku.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Polres Barsel AKP Yonals N. Putera, S.H. mengungkapkan, sejak adanya laporan peristiwa dan kemudian melakukan olah TKP, pihaknya mencurigai ayah tiri korban dimana pada saat kejadian hanya berdua bersama pelaku.

“Selanjutnya, kita lakukan pendalaman terhadap saksi-saksi di sekitar sana. Selain itu, kami mengecek visum korban dan hasilnya menunjukkan adanya tanda kekerasan pukulan benda tumpul, artinya anak tersebut baru saja mengalami kekerasan,” terang Yonals.

Dirinya kemudian menjelaskan, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, korban menerima sejumlah pukulan dari tangan pelaku yang mengenai dada, kepala dan punggung yang menyebabkan nafas korban menjadi tidak stabil hingga akhirnya pelaku panik dan sempat memandikan, memakaikan baju dan merebahkan korban dilantai.

“Saat sang ibu datang dan menanyakan kepada pelaku kenapa anaknya tiba-tiba tertidur, pelaku sempat berdalih dan menjawab tidak tahu karena pada saat itu sedang turun kesungai,” lanjut Kasat.

Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu lembar celana pendek putih anak, satu buah bantal dan guling berikut hasil visum sudah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya PM dikenakan Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (bow)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *